Sabtu, 25 Juli 2009

Ushul Fiqh

Pengertian Ushul Fiqh

Ushul Fiqh adalah : “ Ilmu yang membahas tentang dalil- dalil fiqh secara global, tentang metodologi penggunaannya serta membahas tentang kondisi orang-orang yang menggunakannya . “

Apa hubungan pengertian ushul fiqh dengan masalah kontemporer ?

1/ Ushul Fiqh sebagai model percontohan untuk melakukan riset ilmiyah .
Seseorang yang ingin memproduksi sebuah hukum syare’at, diharuskan terlebih dahulu menentukan reverensi yang ingin digunakannya. Kemudian mengolah reverensi tersebut sesuai dengan standar ilmiyah yang telah ditentukan oleh para ulama, hal itu untuk memastikan bahwa produk hukum yang dihasilkan tidak akan melenceng dari koridor syareat.
Begitu juga seorang yang ingin melakukan riset ilmiyah, diharuskan untuk menentukan dahulu reverensi yang ingin digunakannya, dan obyek yang ingin diteliti, dan apakah sumber dan obyek tersebut valid atau tidak ? Setelah itu dia harus mengolahnya secara ilmiyah dan jujur sesuai dengan standar yang telah ditetapkan, sehingga hasil dari penelitian itu bisa dipastikan tidak melenceng dari koridor ilmiyah.

2/ Ushul Fiqh sebagai model percontohan untuk melakukan dialoq yang sistimatis dan bermutu.
Hal ini kita dapatkan di dalam pembahasan Qiyas dan etika dialoq yang tersusun di dalamnya dengan rapi. Dalam etika dialoq tersebut, tidak sembarang orang bisa mengeluarkan produksi hukum kecuali harus tunduk dengan teeori-teori yang telah ditetapkan di dalam Qiyas. Produk hukum yang telah dihasilkan melalui proses Qiyas tersebut, memungkinkan untuk dikritisi kembali dengan tata cara dan sisitimatis yang telah ditentukan para ulama. Intinya : tidak sembarang orang ngomong dan tidak sembarang orang mengritik omongan tersebut. Tapi semuanya dibungkus dengan ‘ bingkai yang sarat dengan ilmu ‘

3/ Ushul Fiqh dan Masalah Sosial.
Ushul Fiqh, bukan sekedar teori yang ngawang-ngawang di langit , bukan seperti orang yang hidup dimenara gading, jauh dari hiruk pikuk masyarakat dengan segala problematikanya. Ushul Fiqh adalah ilmu yang menyatu dengan masyarakat, berbaur dengan segala problematikanya, bahkan menawarkan ribuan, atau mungkin jutaan solusi yang sangat strategis dan relevan. Bagaimana tidak ? coba tengok umpamanya di dalam Bab : “ Dalil –dalil yang masih diperdebatkan “ kita temui dalil “ Al Urfu ‘ ( Adat istiadat atau kebiasaan ) di dalam suatu masyarakat. Ushul Fiqh adalah ilmu yang menghargai karya dan budaya masyarakat selama masih dalam koridor syareat.

4/ Ushul Fiqh dan Kemaslahatan Umat .
“ Masholih Mursalah “ adalah salah satu bab di dalam Ushul Fiqh yang membahas hal- hal yang berhubungan dengan kemaslahatan kehidupan manusia. Tidak berlebihan, kalau kita katakan bahwa tidak ada satupun fenomena kehidupan manusia yang lepas dari kontrol Ushul Fiqh. Mungkin kalau hanya ada satu bab ini saja dalam Ushul Fiqh, niscaya sudah cukup untuk memberikan kontribusi di dalam menciptakan maslahat kehidupan manusia.

5/ Ushul Fiqh dan Pandangan Masa Depan
Hal lain yang menarik dalam ilmu Ushul Fiqh adalah kemampuannya untuk memprediksi tentang masa depan, atau memperkirakan hal-hal yang akan terjadi, mempersiapkan sesuatu sebelum terjadi, mennyediakan payung sebelum turun hujan. Selanjutnya menentukan hukum ‘ preventif “ untuk jaga-jaga sebelum datangnya bencana dengan cara menutup semua jalan yang menuju ‘ kerusakan “ . Proses semacam ini di dalam Ilmu Ushul Fiqh terkenal dengan sebutan “ Sadd Al- Dzarai’ “ . Sebuah proses pengambilan hukum yang menekankan pandangan ke depan.

6/ Ushul Fiqh dan penghargaan terhadap ilmu dan ulama.
Kalau di dalam ranah politik, demokrasi yang selama ini dijadikan favorit para politikus sebagai alternatif solusi terhadap berbagai problematika bangsa… walaupun kenyataanya tidak lebih dari sebuah utopia yang tidak pernah dan tidak akan terwujud…demokrasi yang dianggap oleh sebagian kalangan sebagai ratu adil yang tidak pernah adil..salah satu kelemahannya adalah karena tidak pernah menghargai ilmu dan ulama. Iya.. sistem yang terbukti telah menyengsarakan banyak orang ini menyamakan orang-orang berilmu dengan orang-orang yang bodoh. Seorang Profesor yang belajar puluhan tahun lamanya, sehingga rambutnya rontok dan kepalanya menjadi botak disamakan suaranya dengan seorang pelacur dan pemabuk yang perkerjaannya hanya bersenang-senang mengumbar syahwat. Pandangan seperti ini, tidak akan didapat di dalam ilmu Ushul Fiqh. Para ulama, khususnya para fuqaha, yaitu orang-orang yang konsen di dalam proses pengambil hukum telah dihargai dengan penghargaan yang setinggi-tingginya. Hal ini terlihat secara gamblang di dalam “ Konsensus Para Ulama “ yang mempunyai otoritas tinggi dan tidak bisa diganggu gugat oleh siapapun juga. Bahkan karena daya tawarnya yang begitu tinggi, oleh sementara kalangan diletakkan di atas teks-teks Al Qur’an dan Hadist yang keduanya masih sarat dengan penafsiran ( Dhanniyat Al Dalalat ) . Ini semua tidak berlaku bagi kelompok lain, yang tidak mempunyai keahlian di dalam merumuskan hukum, walaupun kelompok tersebut adalah kumpulan profesor dari segala bidang ilmu.

Pengertian Ilmu Fiqh

Fiqh merupakan salah satu disiplin ilmu Islam yg bisa menjadi teropong keindahan dan kesempurnaan Islam. Dinamika pendapat yg terjadi diantara para fuqoha menunjukkan betapa Islam memberikan kelapangan terhadap akal utk kreativitas dan berijtihad. Sebagaimana qaidah-qaidah fiqh dan prinsif-prinsif Syari’ah yg bertujuan utk menjaga kelestarian lima aksioma yakni; Agama akal jiwa harta dan keturunan menunjukkan betapa ajaran ini memiliki filosofi dan tujuan yg jelas sehingga layak utk exis sampai akhir zaman.

Pengertian Fiqh Fiqh menurut EtimologiFiqh menurut bahasa berarti; faham sebagaimana firman Allah SWT “Dan lepaskanlah kekakuan dari lidahku. Supaya mereka memahami perkataanku.” Pengertian fiqh seperti diatas juga tertera dalam ayat lain seperti; Surah Hud 91 Surah At Taubah 122 Surah An Nisa 78 Fiqh dalam terminologi IslamDalam terminologi Islam fiqh mengalami proses penyempitan makna; apa yg dipahami oleh generasi awal umat ini berbeda dgn apa yg populer di genersi kemudian karenanya kita perlu kemukakan pengertian fiqh menurut versi masing-masing generasi;

Pengertian fiqh dalam terminologi generasi Awal Dalam pemahaman generasi-generasi awal umat Islam fiqh berarti pemahaman yg mendalam terhadap Islam secara utuh sebagaimana tersebut dalam Atsar-atsar berikut diantaranya sabda Rasulullah SAW “Mudah-mudahan Allah memuliakan orang yg mendengar suatu hadist dariku maka ia menghapalkannya kemuadian menyampaikannya krn banyak orang yg menyampaikan fiqh kepada orang yg lbh menguasainya dan banyak orang yg menyandang fiqh dia bukan seorang Faqih.” Ketika mendo’akan Ibnu Abbas Rasulullah SAW berkata “Ya Allah berikan kepadanya pemahaman dalam agama dan ajarkanlah kepadanya tafsir.” Dalam penggalan cerita Anas bin Malik tentang beredarnya isu bahwa Rasulullah SAW telah bersikap tidak adil dalam membagikan rampasan perang Thaif ia berkata “Para ahli fiqihnya berkata kepadanya Adapun para cendekiawan kami Wahai Rasulullah ! tidak pernah mengatakan apapun.” Dan ketika Umar bin Khattab bermaksud utk menyampaikan khutbah yg penting pada para jama’ah haji Abdurrahman bin Auf mengusulkan utk menundanya krn dikalangan jama’ah bercampur sembarang orang ia berkata “Khususkan kepada para fuqoha .” Makna fiqh yg universal seperti diatas itulah yg difahami generasi sahabat tabi’in dan beberapa generasi sesudahnya sehingga Imam Abu Hanifah memberi judul salah satu buku akidahnya dgn “al Fiqh al Akbar.” Istilah fuqoha dari pengertian fiqih diatas berbeda dgn makna istilah Qurra sebagaimana disebutkan Ibnu Khaldun krn dalam suatu hadist ternyata kedua istilah ini dibedakan Rasulullah SAW bersabda “Dan akan datang pada manusia suatu zaman dimana para faqihnya sedikit sedangkan Qurranya banyak; mereka menghafal huruf-huruf al Qur’an dan menyia-nyiakan norma-normanya banyak orang yg meminta tetapi sedikit yg memberi mereka memanjangkan khutbah dan memendekkan sholat serta memperturutkan hawa nafsunya sebelum beramal.” Lebih jauh tentang pengertian Fiqh seperti disebutkan diatas Shadru al Syari’ah Ubaidillah bin Mas’ud menyebutkan “Istilah fiqh menurut generasi pertama identik atas ilmu akhirat dan pengetahuan tentang seluk beluk kejiwaan sikap cenderung kepada akhirat dan meremehkan dunia dan aku tidak mengatakan fiqh itu sejak awal hanya mencakup fatwa dan hukum-hukum yg dhahir saja.” Demikian juga Ibnu Abidin beliau berkata “Yang dimaksud Fuqaha adl orang-orang yg mengetahuai hukum-hukum Allah dalam i’tikad dan praktek karenanya penamaan ilmu furu’ sebagai fiqh adl sesuatu yg baru.” Definisi tersebut diperkuat dgn perkataan al Imam al Hasan al Bashri “Orang faqih itu adl yg berpaling dari dunia menginginkan akhirat memahami agamanya konsisten beribadah kepada Tuhannya bersikap wara’ menahan diri dari privasi kaum muslimin ta’afuf terhadap harta orang dan senantiasa menasihati jama’ahnya.”

Pengertian fiqh dalam terminologi Mutaakhirin Dalam terminologi mutakhirin Fiqh adl Ilmu furu’ yaitu “mengetahui hukum Syara’ yg bersipat amaliah dari dalil-dalilnya yg rinci.Syarah/penjelasan definisi ini adalah - Hukum Syara’ Hukum yg diambil yg diambil dari Syara’ seperti; Wajib Sunah Haram Makruh dan Mubah.- Yang bersifat amaliah bukan yg berkaitan dgn aqidah dan kejiwaan.- Dalil-dali yg rinci seperti; dalil wajibnya sholat adl “wa Aqiimus sholaah” bukan kaidah-kaidah umum seperti kaidah Ushul Fiqh. Dengan definisi diatas fiqh tidak hanya mencakup hukum syara’ yg bersifat dharuriah seperti; wajibnya sholat lima waktu haramnya hamr dsb. Tetapi juga mencakup hukum-hukum yg dhanny seperti; apakah menyentuh wanita itu membatalkan wudhu atau tidak? Apakah yg harus dihapus dalam wudhu itu seluruh kepala atau cukup sebagiannya saja? Lebih spesifik lagi para ahli hukum dan undang-undang Islam memberikan definisi fiqh dengan; Ilmu khusus tentang hukum-hukum syara’ yg furu dgn berlandaskan hujjah dan argumen.

Hubungan Fiqh dan Syari’ah Setelah dijelaskan pengertian fiqh dalam terminologi mutakhirin yg kemudian populer sekarang dapat diambil kesimpulan bahwa hubungan antar Fiqh dan Syari’ah adalah Bahwa ada kecocokan antara Fiqh dan Syari’ah dalam satu sisi namun masing-masing memiliki cakupan yg lbh luas dari yg lainnya dalam sisi yg lain hubungan seperti ini dalam ilmu mantiq disebut “‘umumun khususun min wajhin” yakni; Fiqh identik dgn Syari’ah dalam hasil-hasil ijtihad mujtahid yg benar. Sementara pada sisi yg lain Fiqh lbh luas krn pembahasannya mencakup hasil-hasil ijtihad mujtahid yg salah sementara Syari’ah lbh luas dari Fiqh krn bukan hanya mencakup hukum-hukum yg berkaitan dgn ibadah amaliah saja tetapi juga aqidah akhlak dan kisah-kisah umat terdahulu.Syariah sangat lengkap; tidak hanya berisikan dalil-dalil furu’ tetapi mencakup kaidah-kaidah umum dan prinsif-prinsif dasar dari hukum syara seperti; Ushul al Fiqh dan al Qawa’id al Fiqhiyyah.Syari’ah lbh universal dari Fiqh.Syari’ah wajib dilaksanakan oleh seluruh umat manusia sehingga kita wajib mendakwahkannya sementara fiqh seorang Imam tidak demikian halnya.Syari’ah seluruhnya pasti benar berbeda dgn fiqh.Syari’ah kekal abdi sementara fiqh seorang Imam sangat mungkin berubah.

Patokan-patokan dalam Fiqh Dalam mempelajari fiqh Islam telah meletakkan patokan-patokan umum guna menjadi pedoman bagi kaum muslimin yaitu:

1. Melarang membahas peristiwa yg belum terjadi sampai ia terjadi. Sebagaimana Firman Allah Ta’ala “Hai orang-orang yg beriman ! janganlah kamu menanyakan semua perkara krn bila diterangkan padamu nanti kamu akan jadi kecewa ! tapi jika kamu menayakan itu ketika turunnya al-qur’an tentulah kamu akan diberi penjelasan. Kesalahanmu itu telah diampuni oleh Allah dan Allah maha pengampunlagi penyayang.” Dan dalam sebuah hadits ada tersebut bahwa Nabi Saw. telah melarang mempertanyakan “Aqhluthath” yakni masalah-masalah yg belum lagi terjadi.
2. Menjauhi banyak tanya dan masalah-masalah pelik. Dalam sebuah hadits di katakan “Sesungguhnya Allah membenci banyak debat banyak tanya dan menyia-nyiakan harta.” “Sesungguhnya Allah telah mewajibkan beberapa kewajiban maka janganlah disia-siakan dan telah menggariskan undang-undang maka jangan dilampui mengaharamkan beberapa larangan maka jangan dlannggar serta mendiamkan beberapa perkara bukan krn lupa utk menjadi rahmat bagimu maka janganlah dibangkit-bangkit!” “Orang yg paling besar dosanya ialah orang yg menanyakan suatu hal yg mulanya tidak haram kemudian diharamkan dgn sebab pertanyaan itu.”
3. Menghindarkan pertikaian dan perpecahan didalam agama. Sebagaimana Firman Allah Ta’ala “Hendaklah kamu sekalian berpegang teguh pada tali Allah dan jangan berpecah belah !” . Dan firmanNya “Janganlah kamu berbantah-bantahan dan jangan saling rebutan nanti kamu gagal dan hilang pengaruh!” . Dan firmanNya lagi “Dan janganlah kamu seperti halnya orang-orang yg berpecah-belah dan bersilang sengketa demi setelah mereka menerima keterangan-keterangan! dan bagi mereka itu disediakan siksa yg dahsyat.” Mengembalikan masalah-masalah yg dipertikaikan kepada Kitab dan sunah. Berdasarkan firman Allah SWT “Maka jika kamu berselisih tentang sesuatu perkara kembalilah kepada Allah dan Rasul.” . Dan firman-Nya “Dan apa-apa yg kamu perselisihkan tentang sesuatu maka hukumnya kepada Allah.” . Hal demikian itu krn soal-soal keagamaan telah diterangkan oleh Al-qur’an sebagaimana firman Allah SWT Dan kami turunkan Kitab Suci Al-qur’an utk menerangkan segala sesuatu.” Begitu juga dalam surah Al-An’am 38 An-Nahl 44 dan An-Nisa 105 Allah telah menjelaskan keuniversalan al Qur’an terhadap berbagai masalah kehidupan. Sehingga dgn demikian sempurnalah ajaran Islam dan tidak ada lagi alasan utk berpaling kepada selainnya. Allah SWT berfirman “Pada hari ini telah Ku sempurnakan bagimu agamamu telah Ku cukupkan ni’mat karunia-Ku dan telah Ku Ridhoi Islam sebagai agamamu.” . Dan firman Allah SWT “Tidak ! Demi Tuhan ! mereka belum lagi beriman sampai bertahkim padamu tentang soal-soal yg mereka perbantahkan kemudian tidak merasa keberatan didalam hati menerima putusanmu hanya mereka serahkan bulat-bulat kepadamu.”

Tidak ada komentar:

Posting Komentar